BATU, iNews.id - Kini masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus mendatangi kantor Unit Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena SIM dapat diperpanjang secara online, dari mana juga dan kapan saja.
Perpanjangan SIM secara online ini salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.
Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM warga.
Jadi , semua tahapan dimulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan juga pembayaran, dilakukan secara online.
Berikut adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:
Unduh aplikasi dan aktivasi akun
1. Ambil dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang dapat didapat di Play Store atau Apple Store;
2. Membuka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukan kode OTP yang sudah diterima ke aplikasi;
4. Masukan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman khusus aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil.Lalu simpan data;
6. Kerjakan verifikasi KTP dengan ambil foto wajah sesuai instruksi yang berada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan ada pernyataan jika verifikasi KTP berhasil;
8. Kerjakan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang sudah didaftarkan.
Perpanjang SIM
Untuk pengguna yang sudah terverifikasi, bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara seperti berikut:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
3. Akan ditampilkan persyaratan apa untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini;
4. Kerjakan registrasi identitas, tentukan jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto background warna biru);
5. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
6. Pilih lokasi SATPAS;
7. Isi data rekening untuk pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak;
8. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
9. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual akun atau cek email yang berisi nomor virtual akun.
Proses penerbitan SIM
Sesudah pembayaran usai dilakukan, karena itu SIM akan diproses dan pemohon disuruh untuk menunggu hingga SIM dapat diambil/dikirimkan.
Progres status perpanjangan SIM dapat dipantau lewat ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru sudah diterima, karena itu klik tombol verifikasi SIM Diterima pada aplikasi.
Terakhir, isi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di aplikasi Digital Korlantas.
Editor : Supriyono