get app
inews
Aa Read Next : RESMI! Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP sebagai Nomor SIM

Cara Membuat KTP Online Dengan Mudah, Tanpa Harus Antre

Minggu, 18 September 2022 | 12:33 WIB
header img
Cara Membuat KTP Online . (inews.id)

BATU, iNews.id - Cara membuat KTP online berikut menjadi panduan untuk kamu yang ingin mengurus kartu identitas ini agar lebih cepat dan bebas antre. Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai dokumen penting untuk masyarakat negara yang sudah memenuhi syarat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setiap kabupaten atau kota memfasilitasi aplikasi Dukcapil yang mempunyai tujuan sebagai media pengajuan KTP secara online. Maksudnya untuk meringkas proses pengajuan KTP yang dulunya memakan waktu lebih banyak sehingga kegiatan warga tidak terganggu.

Jika kamu akan mengajukan pembuatan KTP, kamu dapat menyimak cara membuat KTP online berikut secara rinci supaya lebih cepat dan bebas antre.

Carat Membuat KTP Online:

Sebelum beranjak membuat KTP online, persyaratan dan dokumen berikut harus terpenuhi.

1. Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

2. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.

3. Melampirkan surat info hilang dari kepolisian bila sudah memiliki KTP tetapi hilang.

4. Melampirkan KTP yang rusak bila sudah mempunyai KTP namun pada kondisi rusak scara fisik.

5. Melampirkan surat info pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika sebagai WNI yang berpindah dari satu wilayah ke daerah tertentu dalam cakupan NKRI.

6. Melampirkan surat info pindah dari WNI yang sudah tinggal di luar negeri.

7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan untuk WNA.

Prosedur membuat KTP online

Sesudah menyiapkan berkas-berkas itu, karena itu berikut ialah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang ada. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu dapat memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Membuka aplikasi Dukcapil dan tentukan layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen syarat.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.

Kamu akan memperoleh notifikasi status layanan bila proses verifikasi sudah selesai.

5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.

6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.

7. KTP dapat diambil setelah 14 hari kerja.

Begitulah cara membuat KTP online yang dapat kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.

Editor : Supriyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut