get app
inews
Aa Text
Read Next : Pahami Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Dengan Mudah

3 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:28 WIB
header img
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri. (okezone.com)

BATU, iNews.id - Belakangan, ramai dibicarakan tentang kebijakan baru BPJS yang akan menghapus sistem kelas. Rencananya, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar sesuai dengan gaji peserta. Bagaimana bila peserta keberatan dan ingin berhenti memakai BPJS? Ini cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online.

BPJS Mandiri ialah jaminan perlindungan kesehatan yang iurannya dibayar mandiri alias tidak menjadi tangunggan pemerintah. Ada banyak alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka.

Mulai dari peserta meninggal dunia, sampai telah memiliki jaminan perlindungan kesehatan yang lain dari perusahaan swasta. Merangkum berbagai sumber, ada 3 cara menonaktifkan BPJS Mandiri, yaitu Offline dan Online baik via aplikasi atau WhatsApp.

3 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Secara Online

1. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Offline

- Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh bila perserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, karena itu harus melampirkan surat keterangan kematian yang sudah dilegalisir.

- Mendatangi kantor BPJS terdekat dan memaparkan ke petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sekalian menyerahkan berkas.

- Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas sampai prosesnya berhasil dilakukan.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu).

- Buka aplikasi E-Dabu atau akses melalui browser dengan alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login.

- Masukkan username dan password yang telah dibuat agar bisa login.

- Pilih menu mutasi peserta kemudian menu data peserta hingga ada nama dalam daftar.

- Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri lalu klik nonaktifkan peserta.

3. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp


Ilustrasi BPJS Mandiri. (iNews.id)

Cara menonaktifkan BPJS Mandiri dengan WhatsApp bisa saja alternatif untuk kalian yang tidak punya banyak waktu untuk melakukan secara offline dan enggan mengunduh aplikasi e-Dabu.

Cukup dengan menghubungi nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan yang sesuai lokasi awalnya di mana BPJS Kesehatan dibuat. Kemudian kita akan dihubungkan ke pelayanan administrasi dikenal dengan Pandawa.

Cara menonaktifkan BPJS Mandiri melalui WhatsApp dapat dilakukan pada jam kerja yaitu Jam 08.00 WIB sampai Jam 15.00 WIB.

Sementara itu, seperti yang diketahui, tarif BPJS Kesehatan mengalami peningkatan sejak tahun lalu karena pemerintah kurangi bantuan. Berikut perubahan tarif BPJS Kesehatan:

Kelas I, iuran /bulan awalnya Rp 80 ribu naik jadi Rp 150 ribu.Kelas II, iuran /bulan awalnya Rp 51 ribu naik jadi Rp 100 ribu.Kelas III, iuran /bulan awalnya Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu.

Begitu penjelasan tentang cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Editor : Supriyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut