BATU, iNewsBatu.id - Larangan memotong rambut dan kuku saat bulan Dzulhijjah, khususnya bagi mereka yang hendak berkurban, adalah hal yang diperdebatkan oleh para ulama. Ada dua pendapat utama:
1. Dilarang memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban:
Ini adalah pendapat sebagian ulama, termasuk madzhab Hanabilah. Larangan ini dinilai sebagai amalan sunnah berdasarkan hadis riwayat Ummu Salamah yang menyatakan Nabi Muhammad SAW tidak memotong rambut dan kuku sejak memasuki Dzulhijjah sampai beliau selesai melaksanakan ibadah kurban.
2. Dilarang memotong bulu dan kuku hewan kurban:
Pendapat lain menyatakan yang dilarang bukan rambut dan kuku orang yang berkurban, melainkan bulu dan kuku hewan kurban. Alasannya, bagian-bagian tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.
Kedua pendapat ini sama-sama memiliki landasan dalil yang diinterpretasikan berbeda. Penting dicatat bahwa larangan ini tidak sampai membatalkan ibadah kurban.
Jika Anda hendak berkurban, ada baiknya untuk tidak memotong rambut dan kuku mulai dari awal Dzulhijjah sebagai bentuk menghormati pendapat yang menganggapnya sebagai amalan sunnah. Namun, bagi yang tidak berkurban, hukum memotong rambut dan kuku tetap boleh dilakukan.
Editor : Ahmad Hilmiddin