Lumajang,INewsBatu.id- Seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Korban yang masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu terlapor hingga mau dinikah siri. Kini, kasus ini masih didalami pihak kepolisian.
Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.
Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun berinisial P. Di mana, korban dinikahi oleh terlapor berinisial ME pada 15 Agustus 2024 lalu.
Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua.
Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan hal tersebut yang memicu amarah dari orangtua korban.
Orangtua korban, Mat Rohim berharap, berharap terlapor segera diperiksa pihak berwajib. Pihaknya juga menuntut kejelasan atas kasus yang dialami anaknya.
"Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut. Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.
Editor : Ahmad Hilmiddin