get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemancing Asal Bondowoso Tenggelam Di Perairan Besuki

KPU Situbondo Tetapkan 509 Ribu Pemilih DPS

Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:42 WIB
header img
Salah satu PPK menjelaskan data pemilih saat rapat pleno terbuka rekapituasi data hasil pemili hasil pemutakhiran data (Foto: Istimewa)

SITUBONDO, iNewsBatu.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 509.074 pemilih. Penetapan daftar pemilih itu setelah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) melaksanakan rapat pleno terbuka rekapituasi data hasil pemili hasil pemutakhiran data (DPH), Minggu malam (11/8/2024). 

Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, DPS untuk pilkada serentak tanggal 27 November 2024 melalui tahapan reakapitulasi dari tingkat bawah meliputi panitia pemungutan suara (PPS) yang diselenggarakan di kantor desa. Kemudian di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan secara serentak. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten. 

“Alhamdulillah, daftar pemilih sementara Pilkada 2024 ditetapkan sesuai jadwal tahapan. Namun jumlah ini bisa terus bergerak sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap atau DPT,” ujarnya, Senin (12/8/2024). 

Hadi menyampaikan, jumlah DPS untuk pilkada berkurang ketimbang saat pemilu bulan Februari 2024 lalu. Ini disebabkan banyak data pemilih yang sudah meninggal namun tidak memproses akte kematian kepada dinas kependudukan dan catatan sipil. Sehingga data mereka masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“Pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 berjumlah 514.814 orang. Sekarang yan ditetapkan DPS 509.074. berkurang sekitar 5.740 orang,” jelasnya. 

Dari 509.074 pemilih yang terdaftar dalam DPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur 2024 nanti, itu tediri dari 245.643 pemilih laki-laki dan 263.421 pemilih perempuan.

Selain itu, Hadi menyampaikan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pilkada ini bertambah. Semua ada 999 TPS reguler yang ditetapkan KPU. Kemudian, KPU baru menetapkan puluhan TPS yang ada di lokasi khusus. Seperti di pondok pesantren, rumah tahanan dan beberapa lokasi lainnya. 

“Ada penambahan jumlah reguler sebanyak lima lokasi. Kemudian untuk TPS loksus ada 21 TPS,” pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut