MALANG, iNewsBatu.id - Kasus dugaan penggelapan sertifikat terjadi di Koperasi Jaya Mandiri Unit KSU, melibatkan pihak ketiga berinisial DW yang diduga bekerja sama dengan koperasi. Tergugat, Triandy Noerchandra, mengklaim jika sertifikat miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.
Triandy adalah pemilik tanah dan bangunan dengan SHM No. 5593 SU No.03409/Jatimulyo 2006 luas 270 meter persegi, yang merupakan jaminan atas pinjaman sebesar 1,3 miliar rupiah di koperasi.
Namun, karena kesulitan membayar cicilan, Triandy mengaku terpaksa menandatangani perjanjian jual beli tanah, meskipun tidak mengetahui pihak yang terlibat, termasuk DW.
“Tidak pernah menerima uang, baik secara tunai maupun transfer, dari Penggugat,” ungkap Triandy saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (1/10/2024).
Ia menegaskan, sertifikat itu dijaminkan kepada koperasi, dan dia baru mengetahui adanya balik nama sertifikat setelah mendapat somasi dari pengacara Penggugat.
“Memang saya menjaminkan sertifikat tersebut kepada Koperasi Jaya Mandiri perjanjiannya per enam bulan diperpanjang dari 2019 hingga sekarang 2024," ujar Triandy.
Triandy juga menjelaskan, meskipun dia sempat membayar bunga pinjaman, pembayaran terhambat akibat pandemi COVID-19.
Ia merasa aneh karena tidak pernah bertemu dengan Penggugat dan tidak ada transaksi jual beli yang sah.
Sebagai anak seorang pensiunan Ketua Pengadilan Negeri, Triandy berharap Pengadilan Negeri Malang dapat mengambil keputusan yang bijak dan profesional. Ia meminta agar gugatan Penggugat ditolak dan sertifikatnya dikembalikan.
“Saya harap PN Malang Kelas 1A tidak terpengaruh oleh pihak manapun dan bertindak sesuai fakta-fakta yang ada,” tutupnya dengan penuh harap.
Editor : Ahmad Hilmiddin