get app
inews
Aa Text
Read Next : Visi Mbatu Sae: Moreno Soeprapto Suarakan Pilihan untuk Paslon Nurochman-Heli

Diduga Manipulasi LHKPN, LSM LIRA Laporkan Calon Wakil Bupati Probolinggo

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:37 WIB
header img
Cawabup Probolinggo terjerat dugaan laporan palsu LHKPN. LSM LIRA laporkan kasus ini ke Bawaslu. (Foto: Salamul for iNews Batu)

PROBOLINGGO, iNewsBatu-Ada kabar terbaru dari panggung politik Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo. Salah satu calon wakil bupati atau Cawabup Probolinggo terlibat dalam kasus yang cukup mengejutkan.

Pada Jumat (4/10/2024), calon tersebut dilaporkan oleh LSM LIRA, organisasi yang getol mengawal isu-isu antikorupsi, ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Laporannya cukup serius, calon tersebut diduga membuat laporan palsu terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Probolinggo.

Cerita ini bermula ketika Bendahara Umum LSM LIRA, Nofal Yulianto, menemukan sebuah info lelang di situs resmi salah satu bank yakni https://infolelang.bri.co.id/sale/rumah-dan-toko-di-jalan-desa-sumberanyar-paiton_78556.

Info tersebut mencantumkan penjualan rumah dan toko di Desa Sumberanyar, Paiton, dengan harga lelang mencapai Rp 1,5 miliar, yang dipublikasikan oleh BRI pada 31 Juli 2024.

 “Awalnya, bendahara kami tertarik dengan lelang tersebut,” ungkap Salamul Huda, Ketua LIRA Probolinggo.

Rasa penasaran LIRA mendorong mereka untuk menyelidiki lebih lanjut. Mereka kemudian bertanya langsung kepada pihak BRI tentang kepemilikan bangunan yang dilelang.

Ternyata, bangunan itu milik salah satu peserta Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo.

“Kami pun memperkuat informasi ini dengan memeriksa sertifikatnya, dan benar saja, bangunan itu terdaftar atas nama salah satu Cawabup dengan sertifikat Hak Milik Nomor 672 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton,” jelas Salam.

Berdasarkan temuan ini, LIRA segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Alasannya, si Cawabup dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 Huruf J, yang mengatur bahwa calon pemimpin daerah tidak boleh memiliki utang yang merugikan keuangan negara, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari badan hukum.

“Masalahnya, di LHKPN yang dilaporkan sebagai syarat pencalonan, disebutkan bahwa calon ini tidak memiliki utang. Namun, berdasarkan data kami, ternyata dia memiliki utang sebesar Rp 2,7 miliar lebih, termasuk bunga dan dendanya,” lanjut Salam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, membenarkan jika laporan dari LSM LIRA sudah diterima.

Pihak Bawaslu saat ini memiliki waktu tiga hari untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

“Jika semuanya terbukti, akan ditindaklanjuti memanggil yang bersangkutan dan saksi-saksi," tutur Yonki.

Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini, apakah benar ada pelanggaran serius atau hanya salah paham terkait LHKPN ini. Yang jelas, tensi Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo semakin menghangat.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut