SITUBONDO, Batu.iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jatim, bersama Polsek Besuki berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Besuki.
Kali ini, polisi menyita 284 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagai barang bukti, dan mengamankan seorang pria berinisial MA (22), warga Kecamatan Besuki, yang diduga kuat sebagai pengedar pil tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Luthfi, S.H. menyampaikan, pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Besuki menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat berupa pil.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Besuki segera berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo untuk melakukan penyelidikan. Tak lama setelah itu, mereka menangkap MA di rumahnya.
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa pil Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000.
“MA kemudian diamankan ke Mapolsek Besuki dan dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Luthfi.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Situbondo untuk pengembangan lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1, 2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehata
Editor : Ahmad Hilmiddin