CPNS dan PPPK Diangkat 2025, Cek Rincian Gaji Pokok dan 5 Tunjangan ASN

JAKARTA, Batu.iNews.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB RI) resmi menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024.
Pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan paling lambat pada Oktober 2025.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu.go.id), CPNS dan PPPK 2024 akan memperoleh gaji pokok serta lima jenis tunjangan dari pemerintah. Hal ini diperkuat dengan kebijakan terbaru yang menetapkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program pemerintah sebelumnya yang mulai berlaku sejak 2024. Adapun dasar hukum untuk gaji CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus memperbarui sistem penggajian ASN agar lebih transparan dan kompetitif.
Skema Gaji ASN 2024–2025
1. Gaji CPNS
Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
2. Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK mengacu pada golongan dan tingkat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
• 1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
• 1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
• 1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
• 1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
Golongan II
• 2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
• 2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
• 2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
• 2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
• 3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
• 3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
• 3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
• 3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
Golongan IV
• 4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
• 4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
• 4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
• 4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
• 4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Tunjangan ASN 2024–2025
Selain gaji pokok, ASN berhak memperoleh lima jenis tunjangan:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Disesuaikan dengan jabatan dan instansi.
2. Tunjangan Istri/Suami – Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak – Sebesar 4 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Jabatan – Diberikan kepada ASN yang memiliki jabatan struktural atau fungsional.
5. Tunjangan Makan – Berdasarkan golongan:
• Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
• Golongan III: Rp37.000 per hari
• Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus mempercepat transformasi birokrasi yang lebih profesional dan transparan.
Editor : Ryan Haryanto