get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pejabat Polres Batu Dimutasi, Kapolres Tekankan Pelayanan Prima

Jonathan Frizzy Terseret Kasus UU Kesehatan, Bukan Narkoba

Selasa, 29 April 2025 | 06:00 WIB
header img
Jonathan Frizzy. (Foto: IG)

JAKARTA – Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, terseret kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Polisi memastikan keterlibatan Ijonk tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, melainkan terkait temuan cairan vape yang mengandung zat etomidate.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menegaskan kasus tersebut berada di ranah UU Kesehatan, bukan narkotika seperti yang sempat ramai diberitakan.

“Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang-Undang Kesehatan,” ujar Ronald melalui pesan singkat, Senin (28/4/2025).

Ronald menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan cairan vape yang mengandung zat etomidate, sebuah bahan kimia yang penggunaannya diatur secara ketat dalam regulasi kesehatan.

“Kasusnya UU Kesehatan, cairan vape yang mengandung zat etomidate,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial BTR, EDS, dan ER. Sementara itu, Jonathan Frizzy (43), hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

“Untuk publik figur berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” terang Ronald.

Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K. Tandayu menambahkan, Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan pertama pada 17 April 2025.

Namun, saat dijadwalkan hadir pada panggilan kedua pada 21 April 2025, Ijonk tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.

“Pihak PH (pengacara) JF menyampaikan bahwa yang bersangkutan sakit dan hingga kini masih dirawat,” ujar Michael.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan peredaran zat etomidate dalam produk rokok elektrik atau vape. Zat tersebut masuk dalam pengawasan ketat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih menunggu kesiapan Jonathan Frizzy untuk melanjutkan pemeriksaan tahap berikutnya.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut