BATU, inews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruangan/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah memutuskan satu peraturan, sebagai usaha menjaga lahan sawah untuk memberikan dukungan ketahanan pangan dan selamatkan keterpihakan pemerintahan pada sawah.
Peraturan itu ialah Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 mengenai Penentuan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota.
Dikutip dari laman batukota.go.id, Kota Batu mempunyai saran LSD selebar 684,40 ha. Ini dikatakan dalam Rapat Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Kota Batu di Rupatama Balai Kota Among Tani, pada hari Selasa (28/06/22) siang.
MD Forkan, selaku Kepala Bapelitbangda Kota Batu menjelaskan, dengan ada peraturan LSD ini diharap bisa disamakan dengan Rencana Tata Ruangan Wilayah (RTRW) Kota Batu.
Sesudah dilaksanakan verifikasi dengan Dirjen PPTR, persetujuan verifikasi aktual LSD pada revisi RTRW Kota Batu, didapat hasil jika LSD yang dipertahankan sebagai peta lahan yang diproteksi ialah selebar 643 ha.
Dan LSD yang tidak bisa dipertahankan selebar 34,73 ha, karena di atas LSD itu ada bangunan, LSD yang ada sempit, LSD yang diatasnya ada HGB/HGU/Hak Pakai/Hak Waqaf dan LSD yang diatasnya ada Proyek Strategis Nasional.
Hj. Dewanti Rumpoko, selaku Wali Kota Batu menjelaskan, verifikasi harus selekasnya dilakukan tindakan. Disamping itu, persyaratan dan ketetapan yang diterapkan oleh Keputusan Menteri ATR harus disanggupi.
"Kota Batu ini banyak penduduknya yang mempunyai kebun atau sawah. Beberapa telah ada yang dialih-fungsi, ini harus selekasnya dikoordinasikan supaya bisa disamakan dengan aturan Kementerian," kata Wali Kota Batu.
Editor : Dean Ismail