Logo Network
Network

Julianto Eka Putra Akhirnya Resmi Ditahan Setelah Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Supriyono
.
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:08 WIB
Julianto Eka Putra Akhirnya Resmi Ditahan Setelah Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
julianto eka putra ditahan (okezone)

BATU, inews.id - Julianto Eka Putra (JEP), Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yaitu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, akhrinya ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada hari Senin (11/7/2022) kemarin.

Ia ditahan karena tersangkut dugaan kejahatan kekerasan seksual pada pelajarnya sendiri yang ada di SMA Selamat Pagi Indonesia.

JEP datang di lapas sekitaran jam 16.45 WIB dengan menumpang mobil Kijang Innova bernopol AD 8869 MU warna hijau gelap.

Selesai turun dari mobil, Julianto Eka Putra dibawa langsung masuk ke lapas. Terlihat JEP digiring ke arah lapas tanpa diborgol dan dijaga oleh pengacaranya Jeffry Simatupang.

Agus Rujito, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu menjelaskan, penahanan itu telah sesuai atas perintah majelis hakim PN Malang. Penahanan ini usai keluarnya penentuan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang sesuai Surat Penetapan Nomor 60/Pidsus/PN Malang/11 Juli 2022. 

"Hari ini kita terima pengesahan dari majelis hakim yang mengadili kasus ini yang didalamnya memutuskan penahanan selama 30 hari," kata Agus dikutip dari laman Rakyat62.

Agus mengutarakan, jika Kejari Batu telah ajukan permintaan supaya tersangka ditahan sejak April kemarin. Julianto Eka Putra sendiri diamankan oleh team gabungan di wilayah Citraland, Surabaya. Selanjutnya JEP digiring ke arah Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

"Penahanan 30 hari ke depan atas ketetapan seperti atas permintaan dari JPU di bulan April. Lantas ada permintaan kembali dan baru dapat dilaksanakan penahanan, terhitung dari LPSK. Sampai pada akhirnya, Majelis Hakim putuskan itu," pungkasnya.

Perlu diketahui Julianto Eka Putra alias JEP, dituntut Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Pelindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Editor : Dean Ismail

Follow Berita iNews Batu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.