BATU, iNews.id - Layanan chat Telegram dijumpai sudah tercatat di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private.
Maknanya dengan tercatatnya Telegram di halaman itu, maka aplikasi chat ini terbebas kemungkinan dari penutupan yang hendak dilaksanakan pada 21 Juli kedepan oleh pemerintah Indonesia.
Pemerintahan sendiri lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharuskan PSE yang bekerja di Indonesia untuk daftarkan diri.
Platform seperti Telegram, masuk ke PSE Lingkup Private yang disebut individu, badan, atau kelompok masyarakat yang sediakan layanan sistem electronic. PSE Lingkup Private selanjutnya terbagi jadi dua sisi, yaitu domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).
Dikutip dari laman Rakyat62, Senin (18/7/2022) Telegram yang masuk kelompok PSE Asing telah tercatat di website pse.kominfo.go.id.
Platform itu tercatat semenjak hari Minggu (17/8/2022) bernomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Telegram tuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak dalam bidang Tehnologi Informasi dan Komunikasi. Telegram memberikan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Private.
Dengan begitu, Telegram terlepas dari ancaman peluang pemblokiran oleh pemerintah Indonesia.
Sama seperti yang diketahui, peraturan yang tercatat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private ini mulai berlaku pada 20 Juli 2022 mendatang.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, platform yang tidak lakukan registrasi sampai batasan waktu 20 Juli akan datang, akan dipandang ilegal dan diblokir di Tanah Air.
Beberapa PSE asing terkenal lainnya yang bekerja di Indonesia namun belum melakukan registrasi diantaranya seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, sampai Youtube.
Editor : Dean Ismail