get app
inews
Aa Read Next : Meresahkan, Kawanan Begal Sasar Ojek Online di Kota Batu

Kedapatan Mencuri Pohon Dilindungi, 2 Pemuda di Batu Nekat Tubruk Petugas

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:45 WIB
header img
Ilustrasi mencuri.(Foto:Dok MPI)

BATU, iNews.id - Setelah sempat mencoba kabur, dua pelaku pencurian kayu Sono Keling di kawasan hutan lindung RPH Ngantang Petak 18 Kota Batu pada akhirnya berhasil diringkus oleh pihak berwajib setempat.

Kedua pelaku yang berinisial YP (27) dan temannya AM (25) masyarakat Kasembon Kabupaten Malang Jawa Timur

Saat akan diringkus oleh pihak berwajib, kedua pelaku ini bukannya menyerahkan diri, bahkan keduanya juga ngotot menubruk petugas Perhutan dengan mobil.

Dalam kasus pencurian itu, YP dan AM tertangkap basah telah mengusung 4 batang kayu tipe Sono Keling di hutan daerah Perhutani. Atas aksinya tersebut, kedua pelaku pencurian ini pun akhrinya diringkus polisi 10 hari kemudian oleh Satreskrim Polres Batu.

Seperti diterangkan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, keduanya diamankan pada tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Kediri. Saat diamankan, YP dan AM akui diminta seorang namanya Jamali yang sekarang statusnya menjadi buron.

"Dari tindakan kriminal mereka kerjakan, karena kedua tersangka pelaku tergoda dengan imbalan sekitaran Rp 150 ribu," kata Oskar diambil dari rakyat62, Rabu (3/8/2022).

Ditambahkan Oskar, mereka lancarkan aksi pencuriannya tersebut pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu, sekitaran jam 00.02 WIB.

"Dalam aksinya, mereka sukses membalak sampai 4 batang pohon Sonokeling. Sempat berusaha kabur tetapi sukses kami amankan," ungkapkan ia.

Sementara dijumpai, kedua eksekutor belum sempat memberikan kayu hasil curiannya ke Jamali, tetapi telah diamankan petugas.

"Peristiwa semacam ini sebetulnya seringkali terjadi. Karenanya, peristiwa ini menjadi bahan pelajaran dan evaluasi untuk mempererat penjagaan," tambah eks Kasat Reskrim Polres Batu itu.

Sekedar info, polisi amankan beberapa barang bukti berwujud 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max hitam, 1 unit motor, alat potong berwujud 2 gergaji dan gerinda, dan beberapa gelondongan kayu.

Karena tindakannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Perusakan Rimba dengan sanksi pidana 15 tahun penjara.

Editor : Dean Ismail

Follow Berita iNews Batu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut