Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1), disebutkan bahwa pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas yang tertera dalam rambu atau marka jalan dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.
Setelah melihat video Zoe, netizen sangat marah dengan tindakannya. Mereka meminta Zoe untuk mengakui kesalahannya karena tidak mungkin masuk jalur TransJakarta tanpa sengaja, terutama dengan adanya pembatas yang besar.
"Solusinya jangan masuk jalur busway ," kata @lilgar.
"GAK MUNGKIN GA SENGAJA LAH. PASTI UDAH TAU KAN MANA JALAN RAYA DAN MANA JALUR BUSWAY," tulis @sasaa***.
"Bisa kena tilang gak sih ? ????." kata @Owner***.
"Panggil pak polisi minta surat tilang, nanti dia bantu keluar," ujar @lava***.
"WKWKWKWK, MOBIL INI YANG KULIHAT KEMARIN. AKU BINGUNG KENAPA ADA MOBIL STAY DI JALUR BUSWAY PLUIT WKWKWK," kata @corne***.
"Berapa tahun tinggal di Jakarta, gak tahu jalur busway. Biasanya ada tulisan di depannya juga," ujar @ales***.
"Artis TikTok bisa ditilang gak ya.. kalo kemarin saya ditilang," kata @M.zam***.
"Solusinya tinggal panggil polisi aja, biar bantuan keluar," ujar @rixky***.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta