SITUBONDO, iNewsBatu.id - Seiring dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Yang mana para kepala desa saat ini yang masih menjabat periode 2020-2025 dari 7 desa di Kecamatan Mlandingan ada 5 desa yang akan di lantik dalam tambahan masa jabatan selama 2 tahun ini akan dilantik di Pendopo Bupati pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 mendatang.
“Kepada kepala desa yang akan dilantik, untuk tidak euforia berlebihan, contohnya konvoi dan sebagainya. Kita anjurkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ungkap Camat Mlandingan Akhriat Alam Syahada. Senin (20/05/2024).
Ia pun menganjurkan agar melakukan syukuran di rumah bersama keluarga dengan sekedarnya saja. "Yakni tanpa mengundang banyak orang yang bisa menimbulkan kerumunan", jelasnya.
Alam juga berharap kepada 5 kades yang akan di lantik, dengan tambahan masa jabatan 2 tahun ini betul betul memperhatikan pelayanan kepada masyarakat harus lebih di tingkatkan.
"Saya harap kepala desa agar lebih mengutamakan pelayanan, seperti pendidikan, dan kesehatan terlayani dengan baik. Kepala desa harus menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakatnya", imbuhnya.
Dari 7 kepala desa ada 5 kepala Desa yang akan di lantik tambahan masa jabatannya yaitu, Desa Alasbayur, Desa Mlandingan Kulon, Desa Campoan, Desa Trebungan, serta Desa Sumber Pinang.
"Ada dua desa tidak mengikuti pelantikan tambahan masa jabatan yaitu desa Sumber Anyar dan Desa Selomukti. Kepala desa Sumber Anyar tidak mengikuti pelantikan di karenakan kesandung hukum. Sedangkan desa selomukti dikarenakan kepala desanya baru dilantik pada tahun 2022 kemarin". Pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin