get app
inews
Aa Read Next : Warung Madura: Toserba Tradisional 24 Jam, Andalan Masyarakat Lokal

Pelaku Pencuri Laptop dan HP di Kota Malang Kooperatif Pihak Korban Ambil jalur Restorative Justice

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:29 WIB
header img
Pelaku dan Korban saat berdamai di Kejaksaan Negeri Kota MALANG (Foto: iNewsBatu.id/Damian)

MALANG, iNewsBatu.id - Pelaku Mahasiswa pencurian Laptop dan HP milik teman kontrakan sendiri masih di toleransi oleh korban melalui jalur Restorative Justice (RJ). 

Sebab perbuatan pelaku sudah di maafkan oleh korban. Pelaku yang bernama Muhamad Fery Arifianto (19) itu sudah bebas dan bisa menghirup udara segar serta bisa kuliah seperti biasanya. 

RJ dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Rabu (19/6/2024), dari pihak korban maupun pelaku dipertemukan untuk bisa saling memaafkan. 

Untuk diketahui pelakunya berasal dari Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri laptop dan HP milik Mohammad Iqbal (20), asal Kabupaten Tuban dan Ahmad Faiz (20), asal Kabupaten Sumenep.

Aksinya itu dilakukan di dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Candi V B Kecamatan Sukun Kota Malang pada Rabu (27/3/2024) lalu. 

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan bahwa, pelaku bisa bebas melalui tahapan RJ. Yaitu, mulai dari pengembalian barang bukti, hingga proses permintaan maaf kepada korban.

"Surat perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat (Tomas) serta penyidik. 

"Barang bukti yang tersisa sudah dikembalikan, sementara barang yang telah terjual sudah diganti baru," ujarnya kepada wartawan Rabu, (19/6). 

Eko menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksi pencuriannya itu saat waktu sahur. Dimana pelaku melihat laptop dan HP korban ada di meja kamar.

"Pelaku ini mengendap-endap, dan mengambil laptop serta HP korban," tambahnya.  

Setelah itu, barang hasil curian sempat disembunyikan di semak-semak kebun dekat rumah kontrakan. Setelah situasi dirasa aman, laptop dan HP hasil curian itu dijualnya seharga Rp 7,5 juta.

"Melalui RJ ini, kami berharap dapat menjadi contoh. Bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian, dapat membawa manfaat baik bagi korban, pelaku maupun masyarakat," pesannya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut