MALANG, iNewsBatu.id - Budayawan Malang yang tergabung dalam tokoh adat dan tokoh agama gelar silaturahmi kegiatan Macapat Malangan dengan tema; "Hukum Perusakan Dan Pencurian Benda Cagar Budaya" di Mesem Cafe dan Art Gallery Rest Area Deforest Toko C8 JL. Wisnuwardhana No 1 Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur, Jumat (21/06/2024) malam.
Kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan sekaligus mengarahkan anak-anak muda dengan hadirnya budaya luar akan menjadi tantangan besar sebab budaya-budaya asli Jawa sendiri sudah mulai pudar.
Dwi Indrotito Cahyono, S.H Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (Malang Raya) Ketua Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dalam ceramahnya menyampaikan bahwa, anak-anak mudah perlu lestarikan budaya kesenian lokal Jawa sebab tantangan saat ini budaya luar sudah mulai masuk untuk menghilangkan Cagar budaya alam orang Jawa itu sendiri.
"Acara yang benar-benar itu budaya asli kita tanpa kita rasa cinta kita tidak akan mencintai kebudayaan kita dan kita bisa menjaga Cagar Budaya peninggalan-peninggalan leluhur. Rasa cinta rasa sayang kepada Budaya ini saya lihat mulai pudar malah ada oknum yang banyak sudah merekayasa cerita budaya dan fitur-fitur sudah di palsukan.
Kelihatannya sama tapi tidak asli ini banyak di temukan dan banyak juga penjualan candi patung-patung yang asli ini yang kadang-kadang tidak berpikir bahwasanya hal tersebut sangat merugikan kebudayaan asli Jawa," ujarnya.
Ia menambahkan saat ini di Jawa banyak pemalsuan cerita menjadi ceritanya bukan Jawa lagi ada fertilisasi Arabnya ini yang kadang-kadang sangat merugikan adat dan Budaya itu sendiri.
"Saya perlu tegaskan juga bawasannya dengan mencintai Budaya kita optimis akan melindungi budaya tersebut. Apa yang ada didalam Budaya seperti Cagar Budaya, Candi-Candi dan lain sebagainya perlu di jaga dan lestarikan," tegasnya.
Lebih Lanjut kata Tito saat ini sering menerima sebuah permasalahan ialah ada oknum budayawan spiritual yang menjual seperti patung-patung diambil selanjutnya di tukar dengan patung yang mirip dengan aslinya. Seperti itu mungkin masuk pasal-pasal pencurian.
Kesempatan sama disampaikan Advokat R.M. Muji Leksono, S.H, CM bahwa benda-benda Cagar Budaya zaman dahulu entah dengan cara apa dengan pasar gelap atau dengan pencurian atau dengan hadiah-hadiahnya dari Raja-Raja.
Kepada Raja yang lain atau memberikan banyak yang beralih bahkan negara lain di Inggris banyak Cagar Budaya Indonesia yang diambil di bawa ke Prancis juga ada di Amerika juga ada di sebuah kain kemudian di Belanda cagar budaya ini adalah sangat-sangat mahal.
"Benda-benda yang ada sebelum membahas tentang pencurian-pencurian saya ingin membahas bahwa tindak pidana tidak bisa dilakukan karena masih banyak kontroversi.
Harapan saya ingin membagi beberapa fase bahwa penegakan itu ada beberapa pendapat pada zaman kerajaan-kerajaan Nusantara terus kesultanan-kesultanan di nusantara pencurian dan pengrusakan itu ada aturan dan hukum adat mengatur," tutupnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin