PROBOLINGGO, iNewsBatu.id - Bunga Sahara Owner bisnis Skincare asal Medan bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Rinda Aprilia Escudo (RAE) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Probolinggo, Kamis ( 04/7/2024).
Alasan Bunga Sahara melakukan pelaporan ke Polres Probolinggo karena dirinya selama ini telah di fitnah dengan cara menyebarkan foto editan dan kata-kata yang tidak senonoh oleh terlapor RAE bahkan citra usaha bisnisnya menjadi dampak merosot Dan mengalami kerugian.
Saat dikonfirmasi wartawan iNewsBatu.id di lokasi Kuasa Hukum korban Adv. Franky Dwi Damai, S.H (CAND) M.H., C.MED., CCLS., CTRS., CCHS., CCNS., CPCM., mengatakan kehadiran mereka di Polres Probolinggo untuk melakukan Laporan atas ujaran Kebencian yang dilakukan oleh terlapor RAE.
"Kami tim kuasa hukum dari ibu korban Bunga Sahara disini saya Franky Dwi Damai, S.H disamping kanan saya rekan DR (CAND) Mansyur, dan juga Adv. Nanda Ketut Pratiti, dan di samping saya juga Adv. Lydia Retnani malam hari ini telah selesai melaporkan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga telah dilakukan oleh terlapor RAE yang telah merugikan klien kami," ucap Adv. muda itu.
Dikatakan Mas Idham sapaan akrabnya, korban merupakan pengusaha bisnis Skincare dari Medan ia juga seorang Ketua dari Komunitas Anti Riba disini bersama suaminya datang ke Polres Probolinggo untuk melakukan laporan atas kasus pencemaran nama baik oleh terlapor RAE.
Sementara, Bunga Sahara saat mengatakan dari ujaran kebencian yang dilakukan oleh RAE di sosial media usaha bisnis Skincare ikut turun dan banyak mengalami kerugian.
"Justru memang saya banyak sekali kerugiannya dari hal itu berturut-turut tidak berhenti seperti itu dan sudah pernah ada yang menasehati cuma tidak didengar. Jadi akhirnya saya memutuskan untuk ambil tindakan hukum karena memang tidak didengar oleh si terlapor seperti itu," ujar Bunga Sahara selaku pelapor.
Sebelumnya Pelapor Bunga Sahara sudah melakukan komunikasi terhadap kuasa hukumnya untuk membantu mengawal proses laporan, sebab apa yang di lakukan oleh terlapor RAE telah menodai perasaan dan secara psikis sangat terganggu.
"Jadi saya kemarin meminta bantuan kepada kuasa hukum saya Pak Franky juga tim kuasa hukum untuk membantu saya di kasus pencemaran nama baik karena banyak kerugian. Nama baik saya rusak kehormatan saya rusak dari segi bisnis juga ikut rusak seperti itu bahkan benar-benar menantang dinasehati teman-teman dihiraukan begitu saja," ujarnya.
Lebih lanjut jelas Bunga Sahara bahwasannya sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu ikuti prosedur yang ada. Hari ini datang dari Medan ke Probolinggo dan memberikan bukti kepada pihak kepolisian bahwa apa yang di sebutkan oleh terlapor RAE sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Owner Skincare itu juga berharap setelah melakukan laporan bersama tim kuasa hukum agar terlapor RAE segera diproses. "Untuk laporan saya kepada saudari terlapor RAE ini segera meminta maaf atau itikad baik. Dan saya berharap tidak ada lagi orang seperti dia yang kesehariannya menghujat sesamanya sendiri," tambanya.
DR ((CAND) Mansyur menambahkan, secara normatif sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum bahwa pihaknya serahkan kepercayaan penuh kepada instansi kepolisian bekerja sesuai porsinya sebagai APH dengan slogan Presisi dan mengayomi.
"Kita mengawal bagaimana korban atau pelapor mendapatkan keadilan, itu yang terpenting dari kita. Hari ini kita sudah selesai laporan tinggal kita tunggu tahap-tahap selanjutnya kita pasrahkan peyelidikan dan penyilidikan kepada Kapolres Probolinggo," tutupnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin