BATU, iNewsBatu.id - Pada saat ini beberapa masyarakat banyak yang menjadi jasa pinjol sebagai opsi untuk mengatasi permasalahan keuangan. Tidak jarang juga masyarakat yang mengalami kondisi galbay.
Sebelum masyarakat melakukan pinjaman kepada pihak pinjol, masyarakat harus memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal seperti, bunga pinjaman, jangka waktu pengembalian, hingga apakah pinjol tersebut merupakan pinjol legal atau ilegal.
Galbay sendiri merupakan keadaan di mana nasabah tidak dapat untuk melunasi pinjaman kepada pihak pinjol.
Tidak sedikit masyarakat yang dikejar-kerja DC pinjol karena galbay, dari yang mulai dihubungi secara terus menerus hingga ditagih secara langsung ke kediaman. Hal ini tentunya membuat kekhawatiran dan kebingungan mengenai bagaimana cara untuk dapat melunasi utang.
Berikut cara yang dapat dilakukan nasabah agar DC Pinjol berhenti tagih nasabah pinjol :
1. Bernegosiasi dengan Pinjol
Nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pinjol untuk membantu meringankan beban. Nasabah dapat menyampaikan kondisi keuangan yang sebenarnya dan menegosiasikan ulang terkait pengurangan jumlah atau perpanjangan tenor.
Perlu diingat bahwa nasabah tetap perlu bertanggung jawab atas pinjaman yang dilakukan, sehingga nasabah juga perlu mengingat mengenai tanggal jatuh tempo dari setiap pinjaman dan jangan sengaja membiarkan pinjaman tersebut sampai galbay.
2. Ganti Nomor Handphone
Nasabah dapat mengganti nomor handphone sebagai upaya untuk tidak dihubungi kembali oleh DC Pinjol.
3. Blokir Nomor Tidak Dikenal
Nasabah dapat memblokir nomor yang tidak dikenal untuk menghindari spam call yang disebabkan DC Pinjol yang menghubungi nomor nasabah. Karena biasanya pertama kali DC Pinjol akan menagih nasabah dengan melalui sambungan handphone.
4. Tenang Menghadapi DC
Debt collector biasanya akan menagih utang kepada nasabah dengan nada sedikit keras atau bahkan dengan paksaan. Dalam situasi ini, nasabah dihimbau untuk tetap tenang dan beritahu kondisi keuangan masing-masing secara jujur. Jika debt collector mulai melakukan tindak kekerasan maka nasabah berhak untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
Editor : Ahmad Hilmiddin