get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara agar Debt Collector Pinjol Berhenti Tagih Nasabah Galbay

Ganti Plat Nomor untuk Menghindari Mata Elang, Amankah ?

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:07 WIB
header img
Ganti Plat Nomor untuk Menghindari Mata Elang (Foto: Okezone)

BATU, iNewsBatu.id - Apakah ganti plat nomor bisa menghindari mata elang? Sosok mata elang biasanya ditakuti oleh para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

Fenomena mata elang atau penagih utang lapangan yang bertugas mencari kendaraan dengan tunggakan kredit, semakin meresahkan masyarakat.

Debt collector atau penagih utang seringkali dikenal dengan julukan mata elang. Sebutan ini umumnya digunakan untuk penagih utang yang bekerja untuk perusahaan leasing atau dealer motor.

Julukan mata elang diberikan karena para debt collector dianggap memiliki penglihatan tajam seperti burung elang dalam mengidentifikasi nomor polisi debitur yang menunggak kredit kendaraan.

Mata elang sendiri bertugas menjadi agen penagih utang yang mengumpulkan pembayaran kredit kendaraan para debitur yang masih nunggak.

Sebagai upaya menghindari deteksi mata elang, sebagian pemilik kendaraan mencoba berbagai cara, salah satunya mengganti plat nomor kendaraan.

Namun, apakah benar mengganti plat nomor bisa menghindari kejaran mata elang?

Mengganti plat nomor kendaraan untuk menghindari mata elang mungkin terlihat sebagai solusi yang mudah. Namun, kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan.

Pasalnya, mata elang tidak hanya mengandalkan plat nomor untuk mengidentifikasi kendaraan yang memiliki tunggakan. Mereka juga memiliki prosedur lainnya yang diterapkan.

Tidak hanya itu, mengganti plat nomor tanpa prosedur yang sah adalah tindakan ilegal. Pemalsuan plat nomor palsu tentu melanggar hukum lalu lintas, dan dapat berujung pada denda atau hukuman penjara.

Sebagaimana undang-undang telah mengatur Peraturan tentang plat nomor kendaraan, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012, disampaikan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Dengan demikian, pengendara harus berhati-hati dan menghindari manipulasi TNKB sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Mengganti plat nomor kendaraan untuk menghindari mata elang bukanlah solusi yang efektif dan malah bisa berujung pada masalah hukum yang serius.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut