get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengendara Motor Satu Keluarga Ditembak OTK di Kota Batu, Suami Luka Parah

Cara agar Debt Collector Pinjol Berhenti Tagih Nasabah Galbay

Selasa, 09 Juli 2024 | 04:57 WIB
header img
Cara agar Debt Collector Pinjol Berhenti Tagih Nasabah Galbay (Foto: Okezone)

BATU, iNewsBatu.id - Pada saat ini beberapa masyarakat banyak yang menjadi jasa pinjol sebagai opsi untuk mengatasi permasalahan keuangan. Tidak jarang juga masyarakat yang mengalami kondisi galbay.

Sebelum masyarakat melakukan pinjaman kepada pihak pinjol, masyarakat harus memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal seperti, bunga pinjaman, jangka waktu pengembalian, hingga apakah pinjol tersebut merupakan pinjol legal atau ilegal.

Galbay sendiri merupakan keadaan di mana nasabah tidak dapat untuk melunasi pinjaman kepada pihak pinjol.

Tidak sedikit masyarakat yang dikejar-kerja DC pinjol karena galbay, dari yang mulai dihubungi secara terus menerus hingga ditagih secara langsung ke kediaman. Hal ini tentunya membuat kekhawatiran dan kebingungan mengenai bagaimana cara untuk dapat melunasi utang.

Berikut cara yang dapat dilakukan nasabah agar DC Pinjol berhenti tagih nasabah pinjol :

1. Bernegosiasi dengan Pinjol

Nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak pinjol untuk membantu meringankan beban. Nasabah dapat menyampaikan kondisi keuangan yang sebenarnya dan menegosiasikan ulang terkait pengurangan jumlah atau perpanjangan tenor.

Perlu diingat bahwa nasabah tetap perlu bertanggung jawab atas pinjaman yang dilakukan, sehingga nasabah juga perlu mengingat mengenai tanggal jatuh tempo dari setiap pinjaman dan jangan sengaja membiarkan pinjaman tersebut sampai galbay.

2. Ganti Nomor Handphone

Nasabah dapat mengganti nomor handphone sebagai upaya untuk tidak dihubungi kembali oleh DC Pinjol.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut