get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak KPK di Rutan: Handphone dan Miras Ditemukan, Diduga Terkait Pungli

Dua Kader Gerindra Probolinggo Masuk Daftar Tersangka Baru KPK Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu, 17 Juli 2024 | 01:33 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

PROBOLINGGO, iNewsBatu.id - Beredar kabar, kalau Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi dari Gerindra masuk dalam daftar KPK sebagai tersangka baru.

Jon Junaidi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo ini berdomisili di Kecamatan Maron.

Selain Jon Junaidi, ada Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo, Mahrus Ali yang juga masuk dalam daftar KPK sebagai tersangka.

Mahrus Ali yang merupakan Caleg terpilih DPRD Propinsi Jawa Timur ini, berangkat dari Dapil Pasuruan - Probolinggo.

Sedangkan Mahrus Ali sendiri berdomisili di daerah Kecamatan Paiton yang sekaligus sebagai Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo.

Kedua kader Gerindra ini asal Kabupaten Probolinggo ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang namanya dikabarkan masuk dalam daftar 21 orang tersangka baru yang diumumkan oleh KPK pada Jum'at (12/07/2024).

21 orang itu ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK atas kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2019-2022.

Selain itu, ada nama Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra; Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP; Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat; dan Mahhud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP.

Kemudian nama Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra; Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang; dan Moch Mahrus sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.

Selanjutnya ada Achmad Yahya M selaku guru; Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Jatim; dan Sukar selaku kepala desa (Kades).

Sementara ada 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.

Tessa menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Tessa tidak menyebut identitas dari 21 tersangka dimaksud. Dia hanya menyebut dari empat tersangka penerima, tiga orang di ataranya merupakan penyelenggara negara.

"Sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara," kata Tessa.

Selain itu, dari 17 tesangka pemberi, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tessa menjelaskan identitas dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," tandasnya. 

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi masih belum bisa memastikan maupun membenarkan adanya kabar penetapan tersangka atas nama Jon Junaedi, selaku Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo dan Moh. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra.

"Kalau yang beredar di Whatsapp saya sudah tahu ada nama-nama Kader Partai Gerindra Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai," kata Zubaidi, Rabu (17/7/2024).

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut