get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Tuban Ungkap Peta Kerawanan Pemilu Serentak 2024

Coklit KPU Gresik Tak Beres, Bawaslu Temukan Petugas Pantarlih Banyak Langgar Aturan

Kamis, 18 Juli 2024 | 19:33 WIB
header img
Bawaslu Kabupaten Gresik gencar melakukan Uji Petik Coklit (Foto: iNewsBatu.id/Angga)

GRESIK, iNewsBatu.id - Sepekan menjelang berakhirnya tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Gresik gencar melakukan Uji Petik Coklit. Hasilnya, Bawaslu masih menemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melanggar aturan.

Hal itu diketahui saat Bawaslu Gresik beserta jajarannya melakukan Uji Petik Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Atas pelanggaran tersebut Panwascam telah mengeluarkan 34 saran perbaikan (sarper). 

Habibur Rohman, Kordiv Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Gresik mengatakan, di antara temuan terbanyak adalah pelanggaran ketentuan administrasi, seperti Pantarlih tidak melakukan coklit door to door, tidak mencocokkan data, tidak memakai atribut, isian stiker tidak lengkap, bahkan ditemukan Pantarlih memakai jasa orang lain.

Ia menambahkan, pelanggaran Coklit tersebut terjadi di semua Kecamatan di Kabupaten Gresik. Untuk itu, Bawaslu Gresik berkomitmen mengawal proses pemutakhiran data pemilih sampai tuntas.

"Dengan kewenangan yang dimiliki, kami telah memberikan saran masukan kepada KPU agar proses Coklit berjalan sebagaimana mestinya. Kami khawatir dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi, output yang dihasilkan tidak maksimal dan bermasalah," tegasnya, Selasa (16/7/2024). 

Habibu Rohman  berharap dengan sisa waktu yang ada, agar KPU Gresik lebih maksimal dalam pelaksanaan Coklit. "Mengingat Coklit merupakan tahap awal penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024," pungkasnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut