MALANG, iNewsBatu.id - Menindaklanjuti sidang kedua dari kasus pembunuhan yang menimpa korban Almarhum Sri Agus Iswanto (60). Tim kuasa hukum Lydia Retnani, S.H, Frederic Bambang Sulistyo, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mengikuti sidang kedua di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin (29/7/2024).
Lukman selaku ketua persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Malang dan juga merupakan teman dekat dari korban, memberikan tanggapan terkait apa yang sudah dijelaskan oleh kuasa hukum pelaku dan penjelasan dari Hakim.
"Tim Penyidik maupun Kejaksaan yang berwenang dalam hal tersebut untuk selalu memperhatikan Disabilitas khususnya Tuna Netra, karena saya yakin di Indonesia ada hukum atau hak-hak untuk Disabilitas yang berkenaan dengan penganiayaan atau hak-hak apapun itu. Harapan saya siapapun pelaku atau tersangka harus diproses dengan hukum seadil-adilnya," ucap Lukman, Senin (29/7/2024).
Ia dan sahabat dari Pak Almarhum Agus Iswanto sangat berduka atas kehilangan korban yang merupakan orang baik dan aktif dalam kegiatan bagi Tuna Netra.
"Harapan kami sebagai pengurus PERTUNI semoga Hakim, Jaksa, dan Penyidik bisa memberikan keadilan kepada sahabat kami Almarhum Pak Agus Iswanto, agar seluruh kaum Tuna Netra juga terlindungi hak-hak keadilan sebagai warga negara Indonesia," harapnya.
Lydia Retnani, S.H sebagai kuasa hukum dari pihak korban Disabilitas menyatakan, dirinya tidak berkomentar terlalu jauh semua sudah di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang kedua berjalan lebih kondusif. Saya sebagai kuasa hukum hanya bisa mengawal karena semua sudah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan harapan kami meminta terang benderang dan seadil-adilnya," pintanya.
Kesempatan sama, Frederic Bambang Sulistyo, S.H salah satu dari kuasa hukum pihak korban saat ditanya wartawan dari iNewsBatu.id Malang Raya, Dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya dukung dan kawal kasus tersebut sesuai aturan hukum.
"Kami ituu hanya bisa mengawal saja, apa betul kasus ini bisa berjalan dengan baik. Kalau saya rasa upaya dari kuasa hukum tersangka sudah cukup baiklah, tapi sebetulnya poinnya itu ada di materil prakeadilan seharusnya ada barang bukti yang dibawa oleh kuasa hukum tersangka. Saya akan terus mengawal proses ini berjalan dengan baik, Kita juga butuh keadilan". tegas Frederic selaku kuasa hukum korban Disabilitas.
Dengan berjalannya Sidang kedua ini PERTUNI Malang, tim kuasa hukum dan pihak korban berharap untuk sidang selanjutnya berjalan dengan lancar Hakim Penuntut Umum dan Kejari Malang harus profesional dalam mengambil keputusan.
Editor : Ahmad Hilmiddin