get app
inews
Aa Read Next : Warung Madura: Toserba Tradisional 24 Jam, Andalan Masyarakat Lokal

Saksi Kunci Buka Suara, Misteri Kematian Sri Agus Iswanto Mulai Terungkap

Selasa, 10 September 2024 | 23:15 WIB
header img
Kakak korban saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi kunci (Foto: iNewsBatu.id/Ahmad Didin)

MALANG, iNewsBatu.id-Misteri kematian Sri Agus Iswanto (60) mulai menemukan titik terang setelah saksi kunci, kakak korban yang berinisial ES, akhirnya buka suara.

Dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Senin (9/9/2024), ES memberikan kesaksian terkait kronologi kejadian yang menewaskan adiknya.

Kematian Sri Agus sebelumnya kerap menjadi bahan perdebatan di media sosial, dengan banyak spekulasi yang dianggap menyudutkan pihak korban.

Di ruang sidang yang dipenuhi oleh massa dari kedua belah pihak, ES memaparkan detail kejadian serta memperkuat bukti yang sudah diajukan.

Kesaksiannya didengar langsung oleh majelis hakim dan jaksa, dengan barang bukti turut dihadirkan untuk menguatkan keterangannya.

Dalam wawancara usai persidangan, ES berharap rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP) pada 20 September mendatang akan memberikan kejelasan tambahan.

"Saya yakin apa yang saya rasakan dan alami waktu itu benar-benar terjadi. Saya siap untuk rekonstruksi ulang di TKP dan akan menjelaskan semuanya dengan jaminan keamanan," tegas ES.

Ia juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan agar kebenaran bisa terungkap dan keadilan ditegakkan.

"Saya ingin masalah ini tidak berlarut-larut. Semoga hakim dan jaksa dapat segera menyelesaikannya," tambahnya.

Novi, anggota keluarga Sri Agus, turut mengapresiasi keputusan hakim untuk melakukan rekonstruksi ulang. Menurutnya, langkah ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian sebenarnya. 

"Kesaksian dari Ibu Ester sangat penting dan bisa memberikan titik terang bagi hakim untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius," ungkap Novi.

Kuasa hukum keluarga korban, Lydia Retnani, S.H., menyatakan kepuasannya atas jalannya sidang dan kesaksian yang diberikan oleh ES. 

"Kesaksian yang disampaikan di bawah sumpah ini sangat valid. Meski ada beberapa detail yang terlupa, itu wajar mengingat usia beliau," ujarnya.

Lydia juga menegaskan, tidak ada rekayasa dalam kesaksian kliennya dan mendesak pihak lawan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika ada keraguan.

Sidang rekonstruksi di TKP pada 20 September mendatang akan menjadi momen penting bagi hakim untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Lydia berharap pengamanan diperketat saat rekonstruksi berlangsung untuk menghindari konflik antara keluarga korban dan pihak terdakwa.

"Saya berharap pengamanan ketat demi kenyamanan semua pihak, terutama saksi dan keluarga korban," tutupnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut