get app
inews
Aa Text
Read Next : Melalui Ngopi Bareng, Polisi RW Sampaikan Imbauan Pilkada Damai

Bawa 1,11 Gram Sabu, Pria Asal Probolinggo Ditangkap di Situbondo

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 15:06 WIB
header img
Tersangka berinesial MA beserta barang bukti. (Foto: istimewa)

SITUBONDO, iNewsBatu.id - Seorang pria berinisial MA (29) ditangkap polisi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,11 gram sabu serta alat hisap (bong) dari tangan tersangka asal Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu. 

Penangkapan MA terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkapnya setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas narkoba di daerah tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, S.H., Jumat (4/10/2024).

Selain sabu dan bong, polisi juga menyita sepeda motor yang diduga digunakan MA. Ternyata, MA bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus perampokan yang sebelumnya meresahkan warga.

Kini, polisi masih berupaya mengejar pemasok narkoba yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Situbondo. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkas Muhammad Luthfi.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut