get app
inews
Aa Read Next : Speedboat Meledak, Cagub Maluku Utara Benny Laos Meninggal Usai Kampanye

Mantan Kadinkes Kota Batu dan Rekanan Terjerat Korupsi, Ini Tuntutannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:56 WIB
header img
Pembacaan tuntutan kasus korupsi Puskesmas Bumiaji. (Foto: Kejari Kota Batu)

KOTA BATU, Batu.iNews.id – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2024), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, dan rekanan swasta Abdul Khanif, dijatuhi tuntutan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Keduanya terjerat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Darwanto, S.H., M.H. ini menyaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfadi Hasiholan, S.H. menyatakan bahwa meski terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, keterlibatan mereka dalam praktik korupsi tetap terungkap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, menjelaskan, Kartika Trisulandari tidak terbukti bersalah dalam dakwaan utama. 

Namun, ia tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Sehingga tuntutan terhadap Terdakwa Kartika berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” jelasnya.

Abdul Khanif, yang berperan sebagai mitra Dinkes dalam proyek ini, mendapatkan tuntutan yang serupa, yaitu 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Januar juga menambahkan, keterlibatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp197,491 juta, yang menjadi pertimbangan berat dalam tuntutan.

Kartika, yang merupakan pengguna anggaran, dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang menyimpang dari program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebaliknya, Abdul Khanif dianggap memperberat tuntutan karena sikapnya yang cenderung berbelit-belit selama proses persidangan serta menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Walaupun demikian, ada beberapa faktor yang meringankan, seperti tidak adanya catatan kriminal sebelumnya, sikap kooperatif selama persidangan, dan adanya pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di mana kedua terdakwa akan membacakan pledoi mereka.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut