KOTA BATU, Batu.iNews.id-Kota Batu, yang secara geografis mencakup hampir 20 ribu hektare, dikenal dengan kawasan hutan yang luas, yakni sekitar 55 persen dari total wilayahnya.
Namun, di balik kekayaan alam tersebut, masih banyak petani hutan di Kota Batu yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Menjawab kebutuhan ini, Calon Wakil Wali Kota Batu nomor urut 1, Heli Suyanto, berjanji untuk memperjuangkan SK Perhutanan Sosial bagi petani hutan jika dirinya terpilih bersama pasangannya, Nurochman, dalam Pilkada 2024 Kota Batu.
Heli menegaskan komitmennya ini berlandaskan pada pengalamannya selama menjadi anggota legislatif, di mana ia telah membagikan SK Perhutanan Sosial kepada sekitar 600 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).
“Tugas kami, selain menata kawasan hutan, juga akan mengusahakan pengajuan SK Perhutanan Sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Heli pada Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, SK ini memiliki arti penting sebagai landasan legal bagi para petani hutan agar mereka dapat mengelola dan memanfaatkan hutan tanpa terjerat masalah hukum.
Lebih lanjut, Heli memaparkan, di dalam SK Perhutanan Sosial terdapat aturan ketat yang harus dipenuhi oleh petani.
Salah satu di antaranya adalah pembatasan jenis tanaman yang bisa dibudidayakan, untuk mencegah pembukaan lahan secara berlebihan dan menjaga ekosistem hutan tetap terjaga.
“SK ini mengatur tata kelola pemanfaatan kawasan hutan sehingga petani tidak sembarangan melakukan eksploitasi,” jelas Heli.
Tujuannya, kata Heli agar kawasan hutan tetap menjadi penyangga ekosistem dan petani bisa memanfaatkannya dengan bijak.
Dengan dukungan kuat terhadap sektor pertanian hutan, Heli Suyanto dan Nurochman berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan petani melalui pendekatan legal dan ekologis.
Editor : Ryan Haryanto