get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganti Suasana Liburan! Nikmati Glamping Seru di Kota Batu

Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Ajukan Pembebasan, Sidang Berlanjut

Jum'at, 01 November 2024 | 17:07 WIB
header img
Sidang kasus Puskesmas Bumiaji. (Foto: iNews Batu/istimewa)

KOTA BATU, Batu.iNews.id-Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas Bumiaji, Kota Batu, terus berlanjut di pengadilan.

Dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif, bersikeras menyatakan diri tidak bersalah dan meminta pembebasan.

Kartika, yang juga menjabat sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, bersama Abdul Khanif yang merupakan pelaksana proyek, mengajukan pledoi atau pembelaan.

Melalui kuasa hukum mereka, keduanya berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan pembebasan dan mengembalikan nama baik mereka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Januar Ferdian, mengonfirmasi jika permohonan ini disampaikan dalam sidang pledoi pada Selasa (29/10/2024) lalu.

“Mereka menegaskan tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan memohon pembebasan dari segala tuntutan,” ujarnya pada Jumat (1/11/2024).

Kartika dan Abdul Khanif didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Meskipun status mereka telah menjadi terdakwa, keduanya mengklaim tidak ada keterlibatan dalam penyelewengan dana proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut.

Penasihat hukum Kartika menyatakan, kliennya tidak terbukti bersalah secara hukum. Selain menuntut pembebasan, tim hukum juga meminta pemulihan hak-hak Kartika, termasuk status sosialnya, serta pengembalian barang-barang yang telah disita dan pembebanan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, pihak Abdul Khanif meminta agar ia segera dibebaskan dari tahanan dan dana titipan sebesar Rp50 juta yang telah diserahkan kepada negara segera dikembalikan.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024) ditutup setelah pembacaan pledoi dari terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum, diikuti oleh duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasus korupsi Puskesmas Bumiaji ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Batu.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut