get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Alokasikan Rp 674,9 Miliar Dana Transfer ke Daerah untuk Kota Batu 2025

Pemkot Batu Turunkan Tarif PBB 30 Persen, Respon Keluhan Warga

Kamis, 16 Januari 2025 | 21:06 WIB
header img
Ilustrasi pajak PBB. (Foto: iNews Batu/istimewa)

Kota Batu, iNews.Batu.id – Pemerintah Kota Batu akhirnya menjawab keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi polemik di akhir 2024. Mulai 2025, Pemkot Batu secara resmi menurunkan tarif PBB hingga 30 persen sebagai upaya meringankan beban warga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, M. Nur Adhim, pada Kamis (16/1/2025) menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan dengan dasar penghitungan hanya 70 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Jika sebelumnya NJOP senilai Rp 1 miliar dikurangi NJOP tidak kena pajak sebesar Rp 100 juta, hasilnya Rp 900 juta dikalikan tarif 0,02 persen. Maka, masyarakat harus membayar PBB sebesar Rp 180 ribu,” ujar Nur Adhim.

Namun dengan pengurangan 30 persen, perhitungannya berubah signifikan. NJOP senilai Rp1 miliar hanya dihitung Rp700 juta, kemudian dikurangi NJOP tidak kena pajak menjadi Rp600 juta.

Tarif 0,02 persen akan diterapkan pada nilai ini, sehingga PBB yang harus dibayar turun menjadi Rp 120 ribu.

Nur Adhim menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi nyata bagi warga sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

“Kami mendengar keluhan masyarakat, dan ini adalah langkah nyata untuk meringankan beban mereka,” tuturnya.

Pemkot Batu optimistis bahwa langkah strategis ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak secara tepat waktu.

“Kami berharap masyarakat Kota Batu semakin disiplin dalam membayar PBB demi pembangunan kota yang lebih baik,” pungkas Nur Adhim.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut