Takbiran Wajib Tertib! Wali Kota Batu Larang Arak-Arakan dan Sound Horeg

BATU, Batu.iNews.id – Tren penggunaan sound horeg yang tengah marak di masyarakat mendapat perhatian serius dari Wali Kota Batu, Nurochman lewat Surat Edaran Nomor 338/69035.79.417/2025.
Melalui surat edaran itu, Nurochman resmi melarang penggunaan sound horeg, arak-arakan, serta konvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
“Untuk menjaga kenyamanan warga dan ketertiban umum selama malam takbir. Kami ingin suasana tetap khidmat, tanpa gangguan suara bising atau lalu lintas macet akibat konvoi,” tegas Nurochman, Kamis (27/3/2025).
Sound Horeg Dilarang, Takbir Dianjurkan di Masjid atau Musala
Dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin utama yang menjadi penekanan:
1. Dilarang menggunakan sound horeg atau pengeras suara berkekuatan tinggi.
2. Dilarang melakukan konvoi dan arak-arakan di jalan raya.
3. Takbiran dianjurkan dilakukan di masjid atau musala secara tertib.
Patroli Ditingkatkan, Pelanggar Siap Ditindak
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Batu akan mengerahkan aparat keamanan dari Satpol PP dan kepolisian guna meningkatkan patroli dan pengawasan.
Camat, lurah, hingga kepala desa juga diminta aktif melakukan penertiban di wilayah masing-masing.
“Seluruh elemen harus bersinergi. Harapan kami, masyarakat bisa merayakan malam takbiran dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga suasana kondusif,” ujar Nurochman.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini, Pemkot Batu tidak segan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Ryan Haryanto