get app
inews
Aa Text
Read Next : Ogoh-Ogoh Mengelilingi Junggo, Umat Hindu Batu Siap Jalani Nyepi

Takbiran Wajib Tertib! Wali Kota Batu Larang Arak-Arakan dan Sound Horeg

Sabtu, 29 Maret 2025 | 07:07 WIB
header img
Larangan sound horeg saat lebaran. (Foto: iNews Batu/dok)

BATU, Batu.iNews.id – Tren penggunaan sound horeg yang tengah marak di masyarakat mendapat perhatian serius dari Wali Kota Batu, Nurochman lewat Surat Edaran Nomor 338/69035.79.417/2025.

Melalui surat edaran itu, Nurochman resmi melarang penggunaan sound horeg, arak-arakan, serta konvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

“Untuk menjaga kenyamanan warga dan ketertiban umum selama malam takbir. Kami ingin suasana tetap khidmat, tanpa gangguan suara bising atau lalu lintas macet akibat konvoi,” tegas Nurochman, Kamis (27/3/2025).

Sound Horeg Dilarang, Takbir Dianjurkan di Masjid atau Musala

Dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin utama yang menjadi penekanan:

1. Dilarang menggunakan sound horeg atau pengeras suara berkekuatan tinggi.

  • Penggunaan sound system berdaya besar yang biasa disebut sound horeg dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan berlebihan dan mengganggu masyarakat.

2. Dilarang melakukan konvoi dan arak-arakan di jalan raya.

  • Aktivitas tersebut dikhawatirkan menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.

3. Takbiran dianjurkan dilakukan di masjid atau musala secara tertib.

  • Warga diminta tidak menyalakan petasan, kembang api dalam jumlah besar, membawa benda tajam, maupun mengonsumsi minuman keras saat malam takbir.

Patroli Ditingkatkan, Pelanggar Siap Ditindak

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkot Batu akan mengerahkan aparat keamanan dari Satpol PP dan kepolisian guna meningkatkan patroli dan pengawasan.

Camat, lurah, hingga kepala desa juga diminta aktif melakukan penertiban di wilayah masing-masing.

“Seluruh elemen harus bersinergi. Harapan kami, masyarakat bisa merayakan malam takbiran dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga suasana kondusif,” ujar Nurochman.

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini, Pemkot Batu tidak segan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut