get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Operasi Zebra 2024, Polres Situbondo Perketat Disiplin Internal

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Sel, Ini Kronologinya

Minggu, 20 April 2025 | 07:57 WIB
header img
Jeruji besi tak halangi kejahatan. Tahanan wanita diperkosa penjaganya sendiri. (Foto: istimewa)

PACITAN, Batu.iNews.id – Kasus mencoreng institusi Kepolisian kembali terjadi. Seorang oknum anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu berinesial LC, diduga kuat memperkosa tahanan wanita muda di ruang tahanan Mapolres Pacitan, Jawa Timur. 

Ironisnya, pelaku merupakan penjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) yang seharusnya menjaga keamanan para tahanan.

Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025), dan baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh pihak Polres Pacitan. 

Korban diketahui berinisial PW (21), seorang perempuan asal Jawa Tengah yang tengah menjalani proses hukum karena kasus dugaan perdagangan manusia.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar tidak menampik kabar memalukan tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan awal. Hasil pemeriksaan internal itu kemudian diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

“Kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara internal, di mana ditemukan adanya ketidakprofesionalitas anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga tahanan,” ujar AKBP Ayub kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).

Dalam proses penanganannya, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pendampingan terhadap korban. 

Sementara itu, LC saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jatim. Ayub menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang mencoreng nama baik institusi.

“Saya bertanggung jawab terhadap semua yang terjadi di wilayah Pacitan. Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa berupa demosi bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas perwira lulusan Akpol 2006 itu.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan pihaknya telah mengambil alih kasus tersebut. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di tempat khusus (patsus) selama proses penyelidikan kode etik dan pidana berjalan.

“Benar, Propam Polda Jatim sudah sekitar satu minggu terakhir ini melakukan pemeriksaan terhadap personel Polres Pacitan inisial LC. Saat ini ia sudah ditahan dalam tempat khusus,” ujar Jules, Sabtu (19/4).

Diketahui, korban PW sebelumnya ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Polres Pacitan pada akhir Februari 2025. Ia diduga sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur. 

Penangkapan dilakukan di kamar 320 Hotel Minang Permai III, Pacitan, saat PW tengah mempertemukan pelanggan dengan perempuan berinisial IA asal Wonogiri.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, kondom, serta sprei dan sarung bantal putih.

Namun, dalam proses penahanan, PW justru menjadi korban kekerasan seksual oknum polisi yang seharusnya menjaganya.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut