get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Kota Batu Tekan Pemkot Genjot PAD 2025 Jadi Rp311,1 Miliar

Reklame Liar Menjamur, Satpol PP Kota Batu Sapu Bersih Ribuan Reklame

Jum'at, 02 Mei 2025 | 07:23 WIB
header img
Ilustrasi penurunan baliho. (Foto: iNews Batu/Dok.)

KOTA BATU, Batu.iNews.id– 2.100 reklame terdiri dari spanduk, baliho, dan umbul-umbul ilegal diturunkan paksa. Selama 2025, Satpol PP Kota Batu melakukan penertiban besar-besaran terhadap reklame insidentil yang tak sesuai ketentuan.

Reklame insidentil tersebut merupakan jenis reklame dengan masa izin pendek, biasanya kurang dari setahun.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu, Ipung Setiawan, mengungkapkan ribuan reklame tersebut ditertibkan lewat sekitar 50 kali operasi yang dilakukan selama tahun 2025.

“Banyak reklame yang ditertibkan, kebanyakan merupakan reklame-reklame yang telah habis izinnya,” ujar Ipung, Kamis (1/5/2025).

Tak hanya habis masa izin, sebagian besar reklame yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Operasi dilakukan mengacu pada data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

“Untuk titik penertiban kami juga menyesuaikan data dari DPMPTSP,” imbuh Ipung.

Penertiban ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Regulasi tersebut mengatur segala hal mulai dari izin, pajak hingga zonasi dan tata letak pemasangan.

“Perda ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin, pajak, dan penataan reklame,” jelas Ipung.

Ipung juga menekankan, pemasangan reklame di area-area terlarang seperti Alun-alun Kota Batu, Taman Hutan Bondas, lingkungan sekolah, kantor pemerintahan, hingga tempat ibadah dilarang keras. Pemasangan reklame yang dipaku di pohon atau tiang listrik juga menjadi perhatian.

“Reklame yang kami tertibkan juga ada yang tidak sesuai aturan, seperti terpaku di pohon atau tiang listrik,” tegasnya.

Selain melanggar aturan, reklame-reklame ilegal dinilai merusak estetika kota. Banyak reklame dipasang secara serampangan, ukuran tidak proporsional, dan menutupi fasilitas umum seperti rambu lalu lintas, trotoar, hingga papan informasi.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut