Baca Juga
Agar Dagangan Laris Manis, Pedagang Kambing Kurban di Bantul Gunakan Jasa SPG Cantik dan Seksi
"Atau, menitipkan pembelian, pemotongan, dan pendistribusian hewan kurban ke Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau instansi yang lain yang penuhi syarat," anjuran dia.
Dalam penerapan kurban perlu memerhatikan ketetapan banyak hal yang telah diatur dalam SE Menag, diantaranya mencakup:
- Untuk umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Akan tetapi, umat Islam disarankan tidak untuk memaksa diri berkurban pada periode wabah PMK.
- Umat Islam disarankan untuk beli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai persyaratan dan mengawasinya supaya masih tetap pada kondisi sehat sampai hari pemotongan.
- Umat Islam yang punya niat berkurban dan ada di wilayah pandemi atau paling luar dan wilayah tersangka PMK, disarankan untuk lakukan pemotongan di RPH atau memercayakan pembelian, pemotongan, dan pembagian hewan kurban ke Tubuh Amil Zakat, Instansi Amil Zakat, atau instansi yang lain yang penuhi persyaratan.
- Penetapan persyaratan dan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam. Kriteria hewan kurban yakni jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Cukup umur, untuk unta usia minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing berumur satu tahun.
- Kondisi hewan sehat, tidak memperlihatkan tanda-tanda klinis wabag PMK seperti lemas, melepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku tidak keluarkan air liur/lendir terlalu berlebih.
- Tidak mempunyai cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau alami kerusakan daun telinga terkecuali yang karena untuk pemberian identitas. Pemotongan hewan kurban dikerjakan pada saat yang diisyaratkan, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Editor : Dean Ismail