get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Rumah Warga Krucil Probolinggo Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Tarif Listrik Resmi Naik, Berikut Daftar Biaya Lengkapnya

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:45 WIB
header img
Tarif listrik resmi naik mulai bulan Juli 2022. (Foto: Ist).

BATU, inews.id - PT Perusahaan Listrik (persero) atau PLN mengeluarkan biaya listrik per kWh yang diperuntukkan buat 13 golongan konsumen setia non-subsidi mulai 1 Juli 2022.

Daftar peningkatan biaya listrik itu sesuai yang tercantum pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai Penyesuaian Biaya Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).

Merilis dari situs resmi PLN, berikut daftar peningkatan tarif listrik per 1 Juli 2022:

1. Rumah Tangga

  • golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
  • golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  • golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  • golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
  • golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

2. Usaha Besar

  • golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
  • golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

  • golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  • golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintahan

  • golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • golongan P-3/ TR untuk penerang jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

  • golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Awalnya, PLN mengatakan siap melakukan keputusan Pemerintah yang sesuaikan biaya tenaga listrik ke konsumen setia rumah tangga sanggup non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintahan (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Sejauh ini, kontribusi Pemerintahan diberikan untuk semuanya golongan biaya konsumen setia, berbentuk bantuan atau ganti rugi.

Keputusan ini tercantum pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai Rekonsilasi Biaya Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).

Keputusan pemerintah sesuaikan biaya listrik konsumen setia 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro bertambah.

Untuk jaga daya beli warga, daya saing bidang industri dan usaha, mengontrol inflasi, dan perkuat kestabilan ekonomi nasional, penyesuaian biaya cuma diterapkan ke rumah tangga mampu yang sejumlah 2,09 juta konsumen setia atau 2,5 % dari keseluruhan konsumen setia PLN yang capai 83,1 juta. ke golongan pemerintahan yang sejumlah 373 ribu konsumen setia atau 0,5 %.

Sementara untuk konsumen setia rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, usaha dan industri, tidak alami peralihan biaya.

PLN mengklaim semenjak 2017, tidak pernah ada peningkatan biaya listrik untuk semua golongan biaya konsumen setia.

Untuk menjaga tidak ada peningkatan biaya listrik, pemerintahan sudah menggulirkan bantuan listrik sejumlah Rp243,3 triliun dan ganti rugi sejumlah Rp94,17 triliun semenjak tahun 2017 sampai 2021.

Pada proses realisasinya, lanjut ia, golongan masyarakat mampu yakni konsumen setia rumah tangga 3.500 VA ke atas turut terima ganti rugi dengan jumlah relatif besar. Selama setahun 2017 - 2021, keseluruhan ganti rugi untuk golongan konsumen setia itu capai Rp 4 triliun.

Apa lagi di tahun 2022 ini PLN hadapi pergolakan global yang menyebabkan peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Tiap peningkatan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$1 berpengaruh peningkatan BPP sejumlah Rp500 miliar.

Hingga di tahun 2022 saja, diprediksikan Pemerintahan perlu mempersiapkan ganti rugi sejumlah Rp 65,9 triliun.

Karena ada rekonsilasi biaya, konsumen setia rumah tangga R2 memiliki daya 3.500 VA sampai 5.500 VA (1,7 juta konsumen setia) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 konsumen setia) biayanya disamakan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) jadi Rp1.699,53 per kWh.

Dan konsumen setia pemerintahan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 biayanya disamakan dari Rp1.444,7 kWh jadi Rp1.699,53 per kWh. Sementara konsumen setia pemerintahan P2 dengan daya di atas 200 kVA biayanya disamakan dari Rp 1.114,74 kWh jadi Rp1.522,88 kWh.

Ingat beberapa konsumen setia daya 3.500 VA ke atas ini ialah keluarga sanggup dan sedikit banyaknya.

Editor : Supriyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut