4. Di Pos Polisi 90, depan Lippo Plaza Batu (ex Batos)
Layanan buka pada Hari Senin-Jumat start pukul 08.00-12.00 WIB
5. Di Bendungan Sengguruh (Layanan buka pada Hari Minggu saja)
Untuk masyarakat Malang yang ingin mengurusi pajak kendaraan atau perpanjang STNK, janganlah lupa persyaratan dan ketetapannya. Berikut persyaratan dan ketentuan dalam mengurusi perpanjangan STNK:
- Bawa kartu identitas seperti KTP/SIM/Pasport
- STNK
- Foto copy KTP (2 lembar)
- Salinan akta pendirian, info domisili (foto copy 1 lembar)
- Surat kuasa bermeterai dan diberi tanda tangan oleh pimpinan dan dibubuhi stempel yang berkaitan
- Jika lembaga pemerintahan seperti BUMD, BUMN, TNI, dan Polri, yang dibawa ialah surat tugas bermeterai dan diberi tanda tangan oleh pimpinan dan dibubuhi stempel lembaga berkaitan.
- Point 4-6 sebagai persyaratan khusus
Untuk mengantisipasi bila ada info penting yang diperlukan, anda dapat bawa arsip seperti berikut:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- Menyertakan naskah imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bawa surat kuasa dibarengi meterai dan foto copy KTP yang menerima kuasa
- Berikut proses perpanjangan STNK Tahunan yang perlu Anda ketahui:
- Pastikan semua identitas pemilik tercantum pada STNK, BPKB dan KTP sama.
- Pastikan masa aktif STNK belum habis
- Mengambil formulir ke petugas dan isi secara tepat sama sesuai identitas
- Lampirkan arsip STNK lama sekalian foto copy sekitar 2 lembar
- Lampirkan e-KTP asli dan fotokopinya 2 lembar
- Yang paling akhir pastikan kendaraan tidak mempunyai tunggakan atau telat bayar pajak tahunan.
Janganlah lupa untuk bawa alat tulis pribadi untuk isi tambahan-lampiran yang perlu diisi. Arsip foto copy dipersiapkan dari rumah supaya tehnis pengiriman berkas bisa lebih cepat.
Editor : Bayu Pratama