BATU, inews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bingung dengan masih bebasnya JE, pendiri SMA SPI Kota Batu, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada siswi-siswinya.
Belum ditahannya JE dipandang benar-benar aneh, walau sebenarnya kasusnya telah masuk sidang ke-19.
Menurut Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA hal tersebut jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Ia memandang keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang tidak sesuai ketentuan yang berjalan, walau sebenarnya dalam kasus persidangan lainnya, tersangka selalu dilakukan penahanan.
"Ini jadi pertanyaan dan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena UU 16 Tahun 2017 itu dikenai pasal pada tersangka dengan hukuman minimum 5 tahun dan dapat hukuman mati," ucapnya, Rabu (6/7/2022) dikutip dari Rakyat62.
Arist mengatakan sepengalamannya ikuti persidangan, baru saat ini ada tersangka yang tidak dilakukan penahanan dan dapat bebas ikuti persidangan.
Ia memandang semestinya saat kasusnya masuk proses persidangan, diikuti dengan penahanan kepada tersangka.
"Kami telah meminta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Beliau menjelaskan itu wewenang majelis hakim untuk menahan atau mungkin tidak menahan," katanya.
Arist juga memperbandingkan pengatasan hukum pada tersangka JE dengan Heri Irawan, guru pesantren di Bandung yang disebut pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
"Saya anggap ini benar-benar disayangkan dan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika dibanding dengan kasusnya Irawan yang berada di Bandung, itu langsung ditahan," katanya.
Editor : Bayu Pratama