BATU, inews.id - Pemerintahan Kolombia lewat pengadilan di daerah Bogota, larang Apple jual iPhone dan iPad versi 5G di negara itu.
Masalahnya pengadilan putuskan jika Apple sudah menyalahi paten tehnologi 5G punya perusahaan Ericsson.
Paten 5G Ericsson yang dimaksud ialah paten yang terkait dengan chip 5G yang dipakai beberapa perangkat iPhone dan iPad.
Paten itu diluncurkan pada tahun 2019 silam dan berlaku sampai tahun 2035 mendatang.
Dengan diputuskannya Ericsson sebagai pemenang oleh pengadilan, kini perusahaan Apple dan mitranya dilarang mengimpor, jual, dan memasang iklan produk apa saja baik lewat cara online atau offline di negara tersebut.
Dari kasus tersebut, maka produk yang terimbas ialah iPhone 12 series, iPhone 13 series, dan iPad Pro generasi baru. Ke-3 seri itu telah memberikan dukungan konektivitas 5G. Hingga, perangkat itu harus disetop penjualannya di negara Kolombia.
Pengadilan berkoordinasi dengan regulator berkaitan, untuk pastikan jika Apple menaati keputusan itu. Misalkan dengan otoritas bea cukai di tempat supaya menyetop import produk Apple itu.
Tidak itu saja, pengadilan melarang "anti-antisuit injunction" yang menahan Apple manfaatkan pengadilan di negara lainnya untuk tekan perusahaan Ericsson supaya mencabut larangan import dan jual produk di negara Kolombia.
Misalkan dengan minta pengadilan di AS untuk memberi ancaman ke Ericsson di negara Paman Sam itu.
Seperti dilansri dari laman GSM Arena, Apple mengatakan jika sekarang ini tidak ada konektivitas 5G yang ada untuk pengguna di perangkat mereka di negara Kolombia.
Maka menurut Apple keputusan berkaitan paten 5G itu tidak bisa ditegakan sampai konektivitas 5G diaktifkan di negara itu.
Kolombia sendiri telah lakukan eksperimen konektivitas 5G semenjak 2020 dan diharap tersedia di akhir tahun 2022 ini.
Negara itu memanglah bukan pasar yang termasuk besar untuk Apple. Tetapi, bila larangan jual iPhone dan iPad di Kolombia diikuti oleh negara yang lain, ini mempunyai potensi jadi permasalahan serius bagi mereka.
Editor : Bayu Pratama