get app
inews
Aa Read Next : Cara Mencegah Penipuan Dalam Bisnis yang Anda Jalani, Wajib Punya Asuransi!

Tips Memilih Asuransi Syariah Agar Makin Berfaedah

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:30 WIB
header img
ilustrasi asuransi syariah (ist)

BATU, iNews.id - Sekarang ini keuangan syariah semakin ramai dan sebagai usaha yang menggiurkan. Minimal sekarang ada 11 bank dan 21 perusahaan asuransi di Tanah Air yang sudah sanggup penuhi bermacam keperluan produk syariah. Pada konsepnya semua perusahaan mempunyai keunggulan dan kelebihan masing-masing.

Asuransi syariah misalkan, bersaing dari apapun yang dijajakan asuransi konservatif. Namun tetap saja, nasabah harus juga pandai-pandai pilih produk dan perusahaan asuransi yang tentu saja disamakan dengan keperluan.

Ada banyak hal yang penting kita lihat supaya tidak seperti beli kucing dalam karung, diantaranya :

1. Perusahaan sehat dan bonafid

Layaknya perusahaan jasa keuangan, asuransi syariah mempunyai beberapa tanda yang dipersyaratkan oleh pemerintahan supaya masuk ke kelompok perusahaan sehat.

Salah satunya tandanya ialah prosentase rasio pendanaan atau risk based capital (RBC).Tidak boleh enggan untuk menanyakan ke agen asuransi syariah, berapakah RBC perusahaan itu?

Pemerintahan sudah memutuskan batasan minimum rasio RBC yang sehat ialah 120%. Rerata perusahaan yang sehat di industri asuransi sekarang ini mempunyai RBC di atas 200%.

Disamping itu, sebagai calon tertanggung, Anda juga harus cari tahu bagaimana pengalaman perusahaan itu dalam pembayaran claim ke nasabahnya, pernahkah perusahaan itu lupa dalam soal pembayaran claim ke nasabahnya. Ini jadi catatan yang perlu jadi perhatian untuk calon pemegang polis.

2. Kesepakatan asuransi

Di dalam polis asuransi syariah, hal khusus yang pantas jadi perhatian ialah ikrar atau kesepakatan. Hal tersebut karena isi kesepakatan memiliki peran penting tersangkut status premi kita.

Beberapa ahli menjelaskan dalam ikrar asuransi syariah, semestinya tidak ada istilah "dana hangus"untuk asuransi jiwa, hingga bila seorang nasabah karena suatu hal tidak perpanjang preminya dan di tahun ke-2 akan dicairkan, semestinya dana premi yang telah disetorkan masih tetap ada, meskipun nilanya bukan 100% kembali.

Editor : Bayu Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut