BATU, iNews.id - Kini masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi harus mendatangi kantor Unit Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), karena SIM dapat diperpanjang secara online, dari mana juga dan kapan saja.
Perpanjangan SIM secara online ini salah satunya bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas.
Ini adalah aplikasi resmi yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah pelayanan perpanjangan SIM warga.
Jadi , semua tahapan dimulai dari pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, bahkan juga pembayaran, dilakukan secara online.
Berikut adalah cara untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:
Unduh aplikasi dan aktivasi akun
1. Ambil dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang dapat didapat di Play Store atau Apple Store;
2. Membuka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
3. Masukan kode OTP yang sudah diterima ke aplikasi;
4. Masukan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman khusus aplikasi Digital Korlantas;
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil.Lalu simpan data;
6. Kerjakan verifikasi KTP dengan ambil foto wajah sesuai instruksi yang berada di aplikasi;
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan ada pernyataan jika verifikasi KTP berhasil;
8. Kerjakan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang sudah didaftarkan.
Editor : Supriyono