Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RESMI! Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP sebagai Nomor SIM
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat KTP Online Dengan Mudah, Tanpa Harus Antre

Minggu, 18 September 2022 | 12:33 WIB
  • author Dean Ismail
Cara Membuat KTP Online Dengan Mudah, Tanpa Harus Antre
Cara Membuat KTP Online . (inews.id)

Prosedur membuat KTP online

Sesudah menyiapkan berkas-berkas itu, karena itu berikut ialah prosedur lengkap membuat KTP online:

1. Meng-install aplikasi online yang ada. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu dapat memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.

2. Membuka aplikasi Dukcapil dan tentukan layanan Kartu Tanda Penduduk.

3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen syarat.

4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.

Kamu akan memperoleh notifikasi status layanan bila proses verifikasi sudah selesai.

5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.

6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.

7. KTP dapat diambil setelah 14 hari kerja.

Begitulah cara membuat KTP online yang dapat kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.

Editor: Supriyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut