get app
inews
Aa Text
Read Next : Pahami Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Dengan Mudah

3 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Secara Online, Mudah dan Anti Ribet!

Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:28 WIB
header img
Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri. (okezone.com)

BATU, iNews.id - Belakangan, ramai dibicarakan tentang kebijakan baru BPJS yang akan menghapus sistem kelas. Rencananya, iuran BPJS Kesehatan akan dibayar sesuai dengan gaji peserta. Bagaimana bila peserta keberatan dan ingin berhenti memakai BPJS? Ini cara menonaktifkan BPJS Mandiri secara online.

BPJS Mandiri ialah jaminan perlindungan kesehatan yang iurannya dibayar mandiri alias tidak menjadi tangunggan pemerintah. Ada banyak alasan yang menyebabkan peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan mereka.

Mulai dari peserta meninggal dunia, sampai telah memiliki jaminan perlindungan kesehatan yang lain dari perusahaan swasta. Merangkum berbagai sumber, ada 3 cara menonaktifkan BPJS Mandiri, yaitu Offline dan Online baik via aplikasi atau WhatsApp.

3 Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri Secara Online

1. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri secara Offline

- Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh bila perserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, karena itu harus melampirkan surat keterangan kematian yang sudah dilegalisir.

- Mendatangi kantor BPJS terdekat dan memaparkan ke petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sekalian menyerahkan berkas.

- Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas sampai prosesnya berhasil dilakukan.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri melalui aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-dabu).

- Buka aplikasi E-Dabu atau akses melalui browser dengan alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login.

- Masukkan username dan password yang telah dibuat agar bisa login.

- Pilih menu mutasi peserta kemudian menu data peserta hingga ada nama dalam daftar.

- Pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri lalu klik nonaktifkan peserta.

Editor : Supriyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut