Lamongan, iNewsBatu.id - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah (Bacakada) pada Pilkada Lamongan 2024 ke sejumlah partai politik (Parpol) menjadi sorotan publik.
Demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamongan mengungkap adanya dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada 2024. Bawaslu Lamongan memanggil tiga ketua Partai Politik (Parpol) dari enam parpol yang dilamar Kepala BPKAD Lamongan Khusnul Yaqin.
"Ya betul, hari Selasa ini kami panggil tiga ketua parpol," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani, Selasa (14/5/2024).
Untuk pemanggilan pertama, ada Ketua DPC PDI Perjuangan Husen, Ketua DPC PKB Abdul Ghofur dan Ketua DPD PAN Ali Makhfudl.
Farid mengaku, dalam surat pemanggilan untuk klarifikasi itu ditujukan untuk masing-masing ketua parpol. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan jika yang datang bukan ketua partai sendiri.
"Tidak masalah jika yang datang itu bukan ketuanya langsung, " ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mencari tahu diagnosa persyaratan yang diberlakukan oleh masing-masing partai.
"Kami akan tanya kapan daftarnya (Khusnul Yaqin), termasuk berkas persyaratannya dan pertanyaan lain yang diperlukan," ungkap Farid.
Meski informasinya Khusnul Yaqin saat mendaftar masih berstatus ASN, namun Farid belum bisa memastikan terjadi pelanggaran, karena dugaan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Farid, jika dipandang perlu, pihaknya akan memanggil ketua parpol lain yang juga dilamar Khusnul Yaqin untuk dilakukan pendalaman, termasuk melakukan kajian dan selanjutnya diplenokan.
Selain dari kalangan partai politik, Farid menambahkan, pihaknya juga perlu memanggil para pihak terkait seperti Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Editor : Taufiqur Rohim