Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Probolinggo Hanya Rekrut 121 PPPK, DPRD Bereaksi
Advertisement . Scroll to see content

Mendagri Tetapkan Seragam Dinas PNS dan PPPK, Berikut Jenisnya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 18:57 WIB
  • author Saifullah
Mendagri Tetapkan Seragam Dinas PNS dan PPPK, Berikut Jenisnya
Seragam PNS, PPPK dan Honorer di PEMERINTAHAN (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBatu.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah. Kini, penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan tersebut.

Pakaian dinas menjadi salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh para PNS dan PPPK. Pasalnya, pakaian dinas merupakan seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK di pemerintahan daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten.

Aturan pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Tito Karnavian tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Beleid tersebut ditetapkan Tito Karnavian sejak 28 Januari 2020. Sehingga, saat ini pakaian dinas PNS dan PPPK lingkup pemerintah daerah mengacu pada beleid itu.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut