Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK.
1. Pakaian dinas PNS
– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:
PDH berwarna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.
PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.
– Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan:
Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.
Sementara camat atau lurah diberlakukan penggunaan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan:
Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
2. Pakaian dinas PPPK
– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:
PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.
Jadi, itulah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Editor : Ahmad Hilmiddin