get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Probolinggo Hanya Rekrut 121 PPPK, DPRD Bereaksi

Mendagri Tetapkan Seragam Dinas PNS dan PPPK, Berikut Jenisnya

Jum'at, 24 Mei 2024 | 18:57 WIB
header img
Seragam PNS, PPPK dan Honorer di PEMERINTAHAN (foto: Istimewa)

Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK.

1. Pakaian dinas PNS

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

PDH berwarna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.

PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

– Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan:

Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.

Sementara camat atau lurah diberlakukan penggunaan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan:

Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

2. Pakaian dinas PPPK

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.

PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

Jadi, itulah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut