get app
inews
Aa Text
Read Next : Melalui Ngopi Bareng, Polisi RW Sampaikan Imbauan Pilkada Damai

Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 4,52 Gram Sabu

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:52 WIB
header img
Pelaku beserta barang bukti saat Diamankan Polres Situbondo (foto: iNewsBatu.id/Saifullah)

SITUBONDO, iNewsBatu.id - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Kembali mengamankan satu tersangka AP (37) warga Kelurahan Patokan yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 22.45 wib. 

AP alias GT ditangkap berdasarkan pengungkapan kasus sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap TH warga Mimbaan yang mengaku membeli barang haram tersebut dari tersangka. 

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan setelah penangkapan tersangka TH yang dalam keterangannya mengaku memperoleh sabu dari AP alias GT, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka dirumahnya di Kelurahan Patokan Situbondo. 

Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,84 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,68 gram, 1 pak plastik klip, 14 plastik klip bekas sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah ATM, 1 buah HP dan 1 buah sepeda motor. 

"Total sabu yang disita sebanyak 4,52 gram, saat ini tersangka AP alias GT sudah dilakukan penahan di Mapolres Situbondo, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar", katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut