get app
inews
Aa Text
Read Next : Legislatif Beri Tanggapan Raperda Perubahan APBD Lamongan 2024

Bupati Lamongan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Minggu, 26 Mei 2024 | 19:33 WIB
header img
Foto bersama Bupati Lamongan dan seluruh Kepala Desa (foto: iNewsBatu/Atmo)

LAMONGAN, iNewsBatu.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) pada kegiatan resepsi Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 tahun, Minggu (26/5) di Alun-alun Kabupaten Lamongan.

Usai menyerahkan SK kepada 453 kepala desa, Bupati yang akrab disapa Pak Yes mengajak kepala desa untuk terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri.

"Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar Pemdes menerapkan sistem kolaborasi. Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju status mandiri," tutur Pak Yes.

Tercatat hingga tahun 2023, terdapat 166 desa dengan status mandiri, 328 desa berstatus maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Adapun 32 desa wisata yang dimiliki Lamongan, serta 271 Bumdes aktif dikelola desa.

Sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan.

"Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel," kata Pak Yes.

Penyerahan di momen spesial Kota Soto ini, orang nomor satu di Lamongan berpesan agar seluruh desa menerapkan sistem kepemimpinan tokoh Lamongan masa lampau. Seperti wibawa yang dimiliki Ronggohadi, keuletan dan keberanian Joko Tingkir, serta kearifan dan welas asih yang dimiliki Sunan Drajat dan Sunan Sendang Duwur.

Diungkapkan oleh Kepala Desa Tlanak Kecamatan Kedungpring Rahayu Ningsih, perpanjangan jabatan ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan di desa. 

"Tentu dengan ini harus bisa lebih menggali potensi yang dimiliki desa, dan kemudian akan dikembangkan dengan inovasi", ucapnya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut