get app
inews
Aa Read Next : Presiden Jokowi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Manggarai

Habib Rizieq Bebas Murni dan Sudah Tidak Terikat Sebagai Warga Binaan Bapas Jakarta Pusat

Senin, 10 Juni 2024 | 08:12 WIB
header img
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (foto: SindoNews)

JAKARTA, iNewsBatu.id - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas murni dan sudah tak terikat lagi sebagai warga binaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

Hal tersebut diungkapkan Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar bahwa Habib Rizieq bebas murni didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022.

Surat itu terkait Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," ucap Azis.

Azis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan kliennya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut.

"Juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut